Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto, mengungkapkan keprihatinannya terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial. Menurutnya, meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi anak-anak dan remaja dari konten berbahaya dan penyalahgunaan media sosial, metode yang digunakan saat ini masih perlu dipertanyakan dan dievaluasi lebih lanjut.
Dalam pandangannya, pembatasan usia yang diterapkan oleh Kemenkominfo belum sepenuhnya efektif dalam memastikan bahwa pengguna media sosial mematuhi ketentuan usia yang ditetapkan. Pasalnya, meskipun ada upaya untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah usia tertentu, realitanya masih banyak anak dan remaja yang dapat dengan mudah mengakses platform-platform digital tanpa kontrol yang memadai.
Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial: Tantangan dalam Implementasi
Pembatasan usia penggunaan media sosial memang telah menjadi perhatian di banyak negara, termasuk Indonesia. Kemenkominfo sendiri telah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform media sosial tertentu, terutama yang menyajikan konten yang bisa berdampak negatif pada perkembangan mereka.
Namun, dalam praktiknya, pembatasan usia ini menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait dengan cara verifikasi usia pengguna. Banyak platform digital, seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan lainnya, memungkinkan penggunanya untuk membuat akun tanpa memerlukan verifikasi yang ketat terkait usia. Hal ini mengarah pada situasi di mana anak-anak dan remaja dapat dengan mudah mendaftar dan mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Usulan Penggunaan Face Recognition untuk Pembatasan Usia
Melihat kelemahan dalam implementasi pembatasan usia yang ada, Gavriel Putranto Novanto kemudian mengajukan usulan agar Kemenkominfo menggunakan teknologi face recognition (pengenalan wajah) sebagai solusi untuk memverifikasi usia pengguna media sosial. Teknologi ini, yang semakin berkembang dan digunakan dalam berbagai sektor, dianggap sebagai cara yang lebih akurat dan efektif untuk memastikan bahwa pengguna media sosial sesuai dengan kategori usia yang telah ditetapkan.
Menurut Gavriel, dengan menggunakan face recognition, verifikasi usia dapat dilakukan secara lebih tepat dan cepat. Teknologi ini memungkinkan untuk memindai wajah pengguna dan membandingkannya dengan data usia yang ada di database resmi, seperti KTP atau data registrasi lainnya. Jika usia pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka dapat mengakses platform media sosial. Sebaliknya, jika data yang terdeteksi menunjukkan bahwa pengguna berusia di bawah batas yang ditetapkan, akses ke platform tersebut bisa dibatasi.
Usulan ini bertujuan untuk mengurangi masalah verifikasi usia yang sering kali dimanipulasi, baik oleh anak-anak yang ingin mengakses konten dewasa maupun oleh pengguna yang tidak bertanggung jawab. Dengan face recognition, proses verifikasi bisa lebih otomatis dan sulit untuk dipalsukan, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak dan remaja.
Potensi dan Tantangan Implementasi Face Recognition
Meskipun teknologi face recognition menawarkan solusi yang lebih kuat dan dapat diandalkan, ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan dalam implementasinya. Salah satunya adalah isu privasi dan perlindungan data pribadi. Penggunaan teknologi pengenalan wajah memerlukan pengumpulan data biometrik pengguna, yang bisa menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan data atau kebocoran informasi pribadi.
Selain itu, implementasi face recognition juga memerlukan infrastruktur teknologi yang memadai, baik dari segi perangkat keras maupun perangkat lunak. Pemerintah dan penyedia layanan media sosial harus bekerja sama dalam mengembangkan sistem yang aman dan sesuai dengan regulasi yang ada, terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sesuai dengan UU ITE dan GDPR (General Data Protection Regulation).
Namun, jika tantangan-tantangan ini dapat diatasi, teknologi face recognition bisa menjadi langkah maju dalam memastikan bahwa pengguna media sosial dapat terjaga dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Kesimpulan
Pernyataan Gavriel Putranto Novanto terkait penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial oleh Kemenkominfo membuka diskusi penting mengenai cara yang lebih efektif untuk melindungi anak-anak dan remaja dari potensi bahaya dunia maya. Meskipun pembatasan usia adalah langkah yang baik, usulan penggunaan teknologi face recognition dapat menjadi solusi yang lebih tepat untuk memverifikasi usia pengguna secara akurat dan mengurangi celah yang ada dalam kebijakan saat ini.
Ke depannya, diharapkan ada sinergi antara pemerintah, penyedia platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sesuai dengan usia bagi semua kalangan.
Tinggalkan Balasan